JAKARTA, KEMENDAGRI (CVTOGEL) — Badan [Simulasi: Kajian Strategis dan Data Nasional] Kementerian Dalam Negeri (BKSDN Kemenagri) menegaskan pentingnya implementasi standar data yang seragam dan tunggal di seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia. Penekanan ini merupakan langkah krusial untuk mengakhiri masalah ‘data silo’ dan memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, didukung oleh data yang akurat dan terintegrasi.
BKSDN menyoroti bahwa penerapan standar data yang konsisten adalah fondasi utama untuk menyukseskan program Satu Data Indonesia (SDI).
I. Risiko Kegagalan Kebijakan Akibat Data Ganda
Kepala BKSDN Kemenagri, [Simulasi: Dr. Ir. S. P. Manurung, M.Si.], menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi Pemda adalah data yang tidak sinkron dan memiliki definisi yang berbeda-beda.
Inefisiensi Anggaran: Data ganda atau tidak akurat (misalnya dalam data kemiskinan atau data infrastruktur) menyebabkan inefisiensi anggaran dan kegagalan program.
Tantangan Regional: Masih banyak Pemda yang menggunakan sistem internal yang tidak kompatibel dengan standar pusat, menghambat proses pengambilan keputusan yang cepat, terutama saat terjadi bencana.
Manfaat Standarisasi: Penerapan standar data (metadata, format, dan nomenclature yang sama) akan memastikan bahwa data dari Papua dapat berbicara dengan data dari Aceh, memungkinkan intervensi pemerintah pusat berjalan tepat sasaran.
“Data harus menjadi bahasa universal bagi seluruh Pemda. Jika setiap dinas atau setiap kabupaten menggunakan definisinya sendiri, kebijakan kita akan gagal. Penerapan standar data adalah kunci menuju tata kelola pemerintahan yang smart,” tegas [Simulasi: Dr. S. P. Manurung].
II. Langkah Konkret Kemenagri untuk Pemda
BKSDN berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mendukung Pemda:
Pelatihan ASN: Menggencarkan pelatihan intensif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tim IT, mengenai tata kelola data berbasis standar SDI.
Sistem Monitoring: Mengembangkan sistem monitoring yang dapat mendeteksi secara cepat Pemda mana yang belum mematuhi standar data yang ditetapkan.
Sanksi Administratif: Memberlakukan sanksi administratif secara bertahap bagi Pemda yang terbukti lalai dalam menyerahkan atau memformat data sesuai standar nasional.
Komitmen Kemendagri ini diharapkan mampu mempercepat transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah.

