JAKARTA  (PTTOGEL) Era pembebasan pajak penuh untuk kendaraan ramah lingkungan di Indonesia tampaknya mulai memasuki babak baru. Berdasarkan pembaruan regulasi per April 2026, pemerintah resmi menyesuaikan skema insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pemilik mobil listrik.

Transisi dari Insentif ke Kontribusi Pajak

Setelah beberapa tahun menikmati fasilitas PKB dan BBNKB sebesar 0%, kini para pengguna mobil listrik di Indonesia mulai dikenakan kewajiban pajak. Langkah ini diambil seiring dengan semakin matangnya ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa tarif yang dikenakan tetap akan lebih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional (BBM).

Wewenang Pemerintah Daerah

Poin krusial dalam aturan ini adalah penyerahan wewenang tarif kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Artinya, besaran pajak mobil listrik di Jakarta mungkin akan berbeda dengan di Jawa Tengah atau daerah lainnya. Pemda masih memiliki ruang untuk memberikan “diskon pajak” guna tetap menarik minat masyarakat beralih ke energi bersih.

By admin

Related Post