JAKARTA (cvtogel) – Kabar gembira bagi masyarakat dan pelaku usaha. PT PLN (Persero) mengonfirmasi bahwa tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun non-subsidi, tidak mengalami perubahan dan tetap stabil per 1 November 2025.
Keputusan ini merupakan penetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku untuk triwulan IV (Oktober–Desember) 2025, sebagai upaya pemerintah menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung iklim bisnis nasional.
Tarif Listrik Non-Subsidi: Tetap Sama dengan Periode Sebelumnya
Tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi, termasuk sebagian besar rumah tangga, bisnis, dan industri, dipertahankan sama seperti tarif yang berlaku pada Oktober 2025.
| Golongan Pelanggan | Daya (VA) | Tarif per kWh (Rp) |
| Rumah Tangga Mampu (RTM) | R-1/TR 900 VA | 1.352,00 |
| Rumah Tangga | R-1/TR 1.300 VA | 1.444,70 |
| Rumah Tangga | R-1/TR 2.200 VA | 1.444,70 |
| Rumah Tangga Menengah | R-2/TR 3.500–5.500 VA | 1.699,53 |
| Bisnis Kecil | B-2/TR 6.600 VA–200 kVA | 1.444,70 |
| Bisnis & Industri Besar | B-3/TM & I-3/TM di atas 200 kVA | 1.114,74 |
Subsidi Penuh Tetap Diberikan
Pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan dan mendapatkan subsidi penuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Golongan ini termasuk:
- Rumah Tangga Subsidi: Pelanggan 450 VA dan 900 VA (subsidi penuh).
- Sosial: Golongan Pelayanan Sosial (S-1 dan S-2).
- Usaha Kecil: Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
| Golongan Subsidi | Daya (VA) | Tarif per kWh (Rp) |
| Rumah Tangga | R-1/TR 450 VA | 415,00 |
| Rumah Tangga | R-1/TR 900 VA (Subsidi) | 605,00 |
Penentu Stabilitas: Menjaga Daya Beli Masyarakat
Keputusan untuk menahan tarif listrik hingga akhir 2025 merupakan langkah strategis pemerintah. Meskipun penyesuaian tarif listrik seharusnya dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan fluktuasi kurs Rupiah, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA), pemerintah memilih menahan harga.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian biaya energi di tengah kondisi ekonomi global yang masih dinamis menjelang pergantian tahun.

